Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judol Jenis Slot Dari Sebuah Kafe

oleh
oleh

 

Tebing Tinggi//MCN, 

example banner

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW (43) yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian online (judol) dari sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa malam (21/1/25).

“Pelaku kedapatan sedang bermain judi online melalui aplikasi RR777 di handphone miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas perjudian dilokasi tersebut”, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (24/1).

BACA  PERSONEL BRIMOB POLDA SUMUT TERUS BERBAKTI, BANGUN DINDING JALAN DAN TIMBUN AKSES JEMBATAN GOTTING DI TAPANULI UTARA

Lebih lanjut, setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan bukti berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif.

BACA  Peringatan Tahun Baru Islam, Kepala KUA Salapian ajak Perkokoh Pembinaan Generasi Qur'ani

Guna kepentingan pemeriksaan, lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Realme C1 dan screen shot halaman perjudian ke Mapolres Tebing Tinggi.

“Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, pungkas Kasi Humas. (Zai)

BACA  Peduli Pendidikan dan Kesehatan, Brimob Sumut Hadirkan Sanitasi Air Bersih untuk Pelajar di Tapsel

No More Posts Available.

No more pages to load.