Perkara ITE: Polsek Lirik Indragiri Hulu Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

oleh

INDRAGIRI HULU, CAKRAWALA NUSANTARA.ID – Polsek Lirik berhasil menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran UU ITE melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses musyawarah yang berlangsung pada Jumat, (24/1/ 2025), pukul 19.30 WIB, menjadi bukti nyata penerapan hukum yang profesional dan berkeadilan dalam menyelesaikan kasus ringan secara kekeluargaan.

 

example banner

Penyelesaian perkara ini dijelaskan oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Ia menegaskan pentingnya pendekatan RJ sebagai upaya alternatif yang mengedepankan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses hukum formal.

 

Perkara ini bermula pada Oktober 2022, ketika NR, seorang PNS berusia 45 tahun, menjadi korban dugaan pemerasan melalui pesan WhatsApp. Terlapor, WN alias Weni, mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ancaman ini membuat korban mengirimkan sejumlah uang secara berkala hingga total Rp12.000.000 selama dua tahun terakhir.

BACA  Plaksanaan Kegiatan Reses Masa Sidang VI Anggota DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2026, Dalam Rangka Serap Aspirasi Masyarakat DAPIL VI Di Tiga Desa Marga Mulia , Sumber Rahayu , Dan Sugiwaras Kecamatan Rambang KAB Muara Enim

 

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lirik menetapkan Weni Novaria sebagai terlapor. Pelaku mengakui perbuatannya, dan kasus ini kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi.

 

Musyawarah dan Kesepakatan Damai

Bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Lirik, mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik, IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H. Musyawarah ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga mereka dan perangkat desa setempat.

BACA  KRYD Digencarkan, Polsek Rantau Kopar Perketat Patroli di Titik Rawan Demi Jaga Kamtibmas

 

Dalam musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian. Beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut adalah:

 

Terlapor meminta maaf secara tulus kepada korban.

Korban sepakat tidak melanjutkan proses hukum.

Terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp15.000.000.

Apabila terlapor melanggar perjanjian, ia siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Kesepakatan ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun Desa Sungai Sagu, Ageng Rahmat.

BACA  Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemkab Karo

 

Manfaat Pendekatan Restorative Justice

Pendekatan RJ dinilai efektif dalam menyelesaikan perkara ringan, terutama yang melibatkan konflik antarindividu. “Dengan RJ, kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang,” ujar Aiptu Misran, S.H.

 

Lebih lanjut, ia berharap pendekatan seperti ini dapat diterapkan dalam kasus serupa di masa depan, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.

 

Penyelesaian perkara ini menjadi salah satu contoh keberhasilan Polsek Lirik dalam mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus mencerminkan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam menerapkan hukum yang humanis dan berkeadilan**An911

No More Posts Available.

No more pages to load.