Kendaraan Bertonase Lebih Dari 8 Ton Di Larang Melewati Jalan Cor Desa Kurup Baturaja

oleh
oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,- Sehubungan dengan jalan cor Desa Kurup Kec. Lubuk Batang – Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat terdapat jalan yang rusak, untuk kendaraan yang bertonase 8 Ton ke atas dilarang melewati jalan tersebut, larangan ini di pasang tepatnya di simpang tiga jalan cor baturaja dan simpang tiga jalan cor Jalan Letkol H.Mahmud Abu Hasan Kel. Batu Kuning.

BACA  Menembus Titik Rawan, Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli dan Hadirkan Rasa Aman

Di 2 lokasi masuk baik di simpang tiga jalan cor baturaja dan simpang tiga jalan cor Jalan Letkol H.Mahmud Abu Hasan Kel. Batu Kuning dilakukan pengamanan oleh Personel gabungan Polsek Lubuk Batang, Sat Lantas Polres Oku dan Personel Sat Samapta Polres Oku.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalan Imam Bonjol
example banner

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon mengatakan menindak lanjuti Surat Perintah Kapolres OKU tanggal 08 Februari 2025 tentang pengamanan dan memberikan himbauan kepada kendaraan yang akan melintas di jalan cor Desa Kurup menuju ke Kel. Batu Kuning.

Personel yang terlibat melaksanakan pengamanan dan memberikan himbauan kepada kendaraan yang tonase lebih dari 8 ton untuk tidak melintas di jalan cor dari Desa Kurup menuju Desa Batu Kuning.

BACA  Lagi Tidur, Digrebek Polisi Sektor Pasir Penyu, Simpan 5 Paket Sabu

Pelaksanaan mulai tanggal 09 s/d 10 Februari 2025, Polres Oku juga mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan satuan fungsi dan instansi terkait lainnya.(M)

No More Posts Available.

No more pages to load.