Isu Penerimaan Sejumlah Uang Dengan Janji Untuk Mengisi Jabatan Tertentu Menyeruak Di Pemkot Pagaralam

oleh

PAGARALAM, SUMSEL. CN – Isu penerimaan sejumlah uang dengan janji akan diberikan jabatan tertentu berkembang di wilayah Pemerintah Kota Pagaralam, desas desus tersebut bermula dari pengakuan salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, ia membeberkan ke media.

 

example banner

Bahwa dia telah mengalami tindak penipuan dengan janji akan diberikan jabatannamun harus menyetor sejumlah uang kesalah satu kepala OPD.

 

Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu sebelum pilkada berlangsung kami dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala OPD dengan janji akan diberikan jabatan tertentu, namun hingga saat ini jabatan yang janjikan tersebut tak kunjung ditepati. ” kami merasa telah ditipu, kami berharap uang yang kami berikan agar segera dikembalikan, Jika tidak kami akan membawa hal ini kejalur Hukum.”Ungkapnya

BACA  Lensa Keadilan News Berita Otomotif Berita Olahraga Kejahatan Nissan Bulutangkis DKI Jakarta Gerindra Beranda Berita Berita, Kriminal, OKU, Olahraga, Otomotif, Politik, SUMSEL, Uncategorized Gerakan Pangan Murah di Tamkot Baturaja Disambut Antusias Warga RedaksiLKN 28/07/2026 LensaKeadilanNews Baturaja 28 juli 2026 – Gerakan Pangan Murah yang digelar di Tamkot Baturaja dipadati masyarakat yang datang untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Acara juga dihadiri oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKU serta Babinsa OKU sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan. Gerakan Pangan Murah terbuka untuk masyarakat umum. Baca juga : Acara Rapat Muscab DPP PKB.OKU Di Dhe Zuri Hotel Baturaja Berbagai kebutuhan pokok dijual dengan harga yang lebih terjangkau, di antaranya bawang merah dan bawang putih seharga Rp28.000 per kilogram, minyak goreng Rp15.500 per liter, beras kemasan 5 kilogram seharga Rp58.000 per sak, serta gas LPG 3 kilogram isi ulang seharga Rp18.000. Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diharapkan Gerakan Pangan Murah dapat memberikan manfaat bagi warga sekaligus membantu menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran. Baca juga : Pengurus Koperasi Merah Putih Tanjung Manggus Resmi Dibentuk Warga juga berharap harga kebutuhan pokok di pasar tetap terkendali dan tidak mengalami kenaikan yang terlalu tinggi. Meskipun selisih harga di pasar hanya sekitar Rp2.000 untuk beberapa komoditas, salah seorang pengunjung mengaku tetap merasa terbantu dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini karena dapat menghemat pengeluaran rumah tangga

 

Terpisah PJ. Sekda Kota Pagaralam Daniel Nasution saat dikonfirmasi Senin, (24 Maret 2025)

mengatakan ia belum Mengetahui hal tersebut namun, jika kejadian itu benar terjadi ia akan mengambil tindakan tegas, sama-sama kita ketahui bahwa komitmen Walikot Pagaralam Ludi Oliansyah sudah sangat jelas ia sangat anti dengan hal jual beli jabatan, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan janji agar bisa menduduki jabatan tertentu silahkan laporkan ke kami agar segera kita tindak. ” Katanya

 

Diketahui bahwa Undang-Undang (UU) tentang meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

BACA  Polres Kampar Raih 'Presisi award' dari lemkapi – Dinilai Inovatif Dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum

 

Berikut beberapa informasi terkait hal tersebut. Tindak Pidana KorupsiMeminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:

– Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menawarkan, menjanjikan, atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.– Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima atau meminta sesuatu dari pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.

BACA  Jelita Ajak Seluruh Elemen Perkuat Perlindungan Anak

 

Tindak Pidana PenipuanMeminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan, yaitu:

– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu, dapat dipidana dengan pidana penjara. Sanksi pelanggaran atas tindak pidana korupsi dan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

(Epimirzan)

No More Posts Available.

No more pages to load.