Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu 9,91 Gram

oleh
oleh

TEBING TINGGI||CN- Dua pria asal Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu malam (17/5/2025). Keduanya ditangkap saat berada dipinggir jalan Dusun IV Kebun Mendaris B, Desa Laut Tador karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Diketahui dua pelaku yang diamankan adalah SS (34), buruh harian lepas dan ARM (21) yang merupakan pemuda pengangguran. Keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan dan tengah mengendarai sepeda motor.

BACA  Aktivitas Dugaan Pengoplosan BBM Ilegal di Sei Rampah Meresahkan Warga, Polres Sergai Diminta Turun Tangan.
example banner

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (27/5), yang menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjutinya, Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

BACA  Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Hadiri Wisuda Akbar TK/TPA dan Tahfizh 2026

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,91 gram”, ungkap Kasi Humas.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar potongan plastik asoy warna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

BACA  Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Hadiri Wisuda Akbar TK/TPA dan Tahfizh 2026

Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik mereka. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.