Kuningan, Cakrawalanusantara. Id Tudingan Bank Kuningan diambang kolaps dengan kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 123%, juga direspon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Kepala Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib tegas menyatakan, bahwa Bank Kuningan berada dalam kondisi sehat. Baik-baik saja.
“Statement kami dari OJK Cirebon selaku pengawas dan regulator lembaga jasa keuangan di wilayah kerja kantor OJK Cirebon, salah satunya Kuningan, kami menyatakan bahwa Bank Kuningan saat ini dalam keadaan sehat,” tegas Agus Muntholib, Sabtu (5/7/2025), kepada InilahKuningan
Agus membantah informasi, bahwa LDR Bank Kuningan di atas 100%. Berdasarkan laporan triwulan terakhir, atau Periode Maret 2025 yang dipublikasikan kepada OJK, nilai LDR Bank Kuningan telah berhasil ditekan menjadi 84%. Angka ini jauh di bawah ambang batas 90%. Jadi menurut OJK, Bank Kuningan menunjukkan kondisi perbankan sehat.
Dijelaskan Agus Muntholib, kinerja perbankan tidak bisa hanya dinilai dari satu rasio. Misal jika LDR tinggi di atas 1% tidak bisa disebut bank itu jelek. Justru kelancaran penyaluran kredit menjadi faktor krusial. Dalam konteks ini, Bank Kuningan menunjukkan kinerja baik dengan Non Performing Loan (NPL) Neto sangat rendah. Itu mengindikasikan kredit sangat lancar. NPL Neto adalah rasio pengukur perbandingan kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet setelah dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap jumlah kredit yang diberikan.
Selain itu, Cash Ratio Bank Kuningan juga tercatat masih tinggi, mencapai 34 angka ini menunjukan Bank mempunyai aset likuid memadai atau dengan kata lain pihak ketiga ketika ditarik ada dananya.
Kewajiban Penyedia Modal Minimum (KPMM) Bank Kuningan berada diatas angka 14,8 % jauh diatas angka 12%.
KPMM adalah rasio modal untuk mengukur modal BPR berdasar perhitungan modal dan aset tertimbang menurut resiko (ATMR) jelas Agus Muntolib.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kuningan agar tidak panik apalagi membuat kegaduhan. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh simpanan diwilayah OJK Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jadi bila terjadi sesuatu simpanan masyarakat akan dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan ketentuan terpenuhi.
Dilansir dari inilahkuningan.com
(Nana. S)















