Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap IRT Pengedar Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DRS (32) berhasil diamankan petugas lantaran memiliki sejumlah narkoba, Senin siang (30/6/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku sebelumnya telah melakukan penyelidikan, dan menghentikan pelaku ketika sedang dipinggir jalan.

BACA  Bawa 1,52 Gram Sabu, Pria 31 Tahun Diciduk Sat Resnarkoba Tebing Tinggi
example banner

“Pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan HM. Yamin, tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,71 gram”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (7/7).

BACA  Curi HP Saat Korban Tertidur di Toko, karyawan honorer Diamankan Satreskrim Polres OKU

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip kosong, uang tunai, handphone, pipet plastik berbentuk runcing dan dompet. Keseluruhannya diduga digunakan pelaku untuk transaksi dalam mengedarkan sabu.

BACA  Aparat Diminta Tegakkan Pasal 426 dan 427 KUHP. Perjudian Diduga Merambah Di Kecamatan Namo Rambe.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.