Wakil Bupati Buka Acara  KLHS RPJM 2025 – 2029, Aceh Singkil Menuju Mandiri dan Hijau

oleh

Aceh Singkil.CN Dinas Lingkungan hidup Aceh Singkil melaksanakan konsultasi kajian publik ke-II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJM tahun 2025 – 2029, di aula Bappeda Singkil, Jumat, 8 Agustus 2025.

 

example banner

Wabup Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman dalam sambutannya mengatakan bahwa KLHS bukan sekedar dokumen. Ini adalah kompas moral dan ilmiah yang mengarahkan setiap langkah pembangunan.

“Ini tidak hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” jelas wabup.

 

Aceh Singkil yang diberkahi kekayaan alam luar biasa, hutan mangrove, pantai, sungai, dan keanekaragaman hayati yang tidak ternilai. Namun di satu sisi juga menghadapi tantangan degradasi lingkungan.

BACA  Polsek Padang Hulu Amankan Jalannya KKR dan Seminar IKASAP di Gereja GPDI Pemulihan

 

Konsultasi ini, harapnya mampu mewujudkan semangat partisipasi dan transparansi. “Pemerintah tidak bisa jalan sendiri, kita butuh masukan dari masyarakat, pakar, pelaku usaha, dan anak muda,”

 

Ia juga menegaskan bahwa RPJM 2025 – 2029 Aceh Singkil harus menjadi dokumen yang green, inclusive, dan visioner.

 

“Kami ingin pastikan, pertumbuhan ekonomi berjalan seiring, investasi yang masuk berkelanjutan dan bertanggung jawab, pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip intergenerasional, dan masyarakat lokal mendapat ruang dan manfaat pembangunan,” ucapnya.

BACA  Cegah Aksi 3C dan Curanmor, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Alfamart

 

Sementara, kadis LH Aceh Singkil, Surkani, SE, menyampaikan sejak pelaksanaan konsultasi publik pertama berbagai capaian penting telah berhasil diraih.

 

“Progres ini menjadi pondasi kokoh dalam penyusunan KLHS RPJMD yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, namun adaptif terhadap tantangan lingkungan,”

 

Adapun beberapa capaian yang telah diraih, kata Surkani, meliputi identifikasi kebutuhan data penyusunan KLHS yang telah dilakukan proses inventarisasi. Kemudian identifikasi isu strategis pembangunan yang berkelanjutan terkait lingkungan hidup, sosial, ekonomi, serta tata kelola pembangunan.

 

Selanjutnya, perumusan isu strategis dan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Isu-isu strategis tersebut kemudian dirumuskan dalam kerangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals.

BACA  Dukung Program Asta Cita, Kapolsek Kuindra Pantau Langsung Perkembangan Lahan Jagung di Desa Teluk Dalam

 

Dan perumusan alternatif skenario untuk memproyeksikan kondisi masa depan, baik dalam konteks pencapaian TPB maupun arah kebijakan yang sejalan dengan visi pembangunan Aceh Singkil yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan ujarnya.

 

“Dua output utama yang menjadi target kita, yakni validasi dokumen KLHS oleh Pemerintah Aceh, dan penyusunan laporan KLHS sesuai pedoman, sebagai persyaratan penting untuk memperoleh surat validasi dari Perprov Aceh, ” ungkapnya. (*)

 

Jurnalis : Yudi Sagala CNtv

No More Posts Available.

No more pages to load.