Heboh !!!! Seorang Wanita ASN Oknum Guru Di SMPN 1 Angkola Sangkunur Tapsel Diduga Menjadi Istri Kedua,

oleh

Cakrawala Nusantara|| Tapsel,
Seorang wanita berstatus sebagai Aparatur sipil Negara ( ASN), yang saat ini bertugas menjadi pengajar di SMP Negeri 1 Kecamatan Angkola Sangkunur Tapsel berinisial ( S A), Menjadi istri kedua dari seorang pria yang juga berstatus ASN berinisial ( S S).

Informasi tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak bersedia disebutkan identitasnya pada hari Selasa, 09/09/2025 di sebuah kedai kopi depan Kantor Bupati Sipirok.

example banner

Mendengar informasi tersebut, wartawan Cakrawala Nusantara mencoba mendatangi Dukcapil Tapsel Selasa, 09/09/2025.
Hasil konfirmasi bahwa ( SS) memang masih memiliki istri berinisial (Z) Yang juga berstatus sebagai Guru ( ASN ) di desa Tobotan kecamatan Angkola Barat.

BACA  Ribuan Jemaah Sambut Hafiz 30 Juz Muhammad Naja Hudia Afifurohman Agusfian di Pematangsiantar, Infak Terkumpul Rp10,6 Juta

Selanjutnya dalam waktu yang hampir bersamaan, wartawan Cakrawala Nusantara juga mendatangi Kantor Depag Tapanuli Selatan, hasil konfirmasinya
Tetap saja mereka berdua masih berstatus suami istri.” Belum ada yang menggugat cerai kemari” tutur salah seorang pegawai Depag.

Enam tahun terakhir, ( SS ) telah meninggalkan istrinya yang sah (Z) bersama anak-anaknya didesa Simatorkis Angkola Barat dan memilih tinggal bersama istri sirinya ( S A) menetap di Desa Aek Pardomuan Angkola Sangkunur.

BACA  Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala desa Aek Pardomuan Angkola Sangkunur Tapsel Hotma tua kepada wartawan via telpon seluler Selasa, 09/09/2025. ” Memang benar mereka tinggal di desa saya namun tidak mengetahui masalah hubungan pernikahan mereka” tutup kades Hotma tua.

Sumber lain menjelaskan bahwa seorang wanita ASN ( Aparatur sipil negara) tidak diperbolehkan menjadi istri kedua,ketiga,atau keempat sesuai dengan pasal 4 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Aturan ini berlaku mutlak bagi ASN wanita.
Melanggar ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.
Satu-satunya cara bagi ASN wanita untuk menikah dengan pria beristri adalah dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

BACA  Kapolsek Bandar Khalipah Berikan Imbauan Humanis kepada Pedagang dan Masyarakat

Seyogianya kadis pendidikan kabupaten Tapanuli Selatan segera memanggil ketiga oknum ASN yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Agar tidak merusak citra dunia pendidikan Indonesia khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bersambung…
( Nelwan).

No More Posts Available.

No more pages to load.