Tebing Tinggi.CN|Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., tim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku, MI alias Iqbal (37), yang diketahui berasal dari Jambi, ditangkap di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu sore (10/9/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang kemudian diketahui sebagai pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat total mencapai 52,39 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus pada Sabtu (20/9).
Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet, dua pipet runcing berbentuk sekop, sebuah handphone Android, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
MI alias Iqbal telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. (Zai)











