Diduga Pungli Ampang-Ampang Kampung Baru, Tetap Beroperasional Bahkan tidak Tersentuh Hukum

oleh
oleh

Kampar,-CN -Berdasarkan Surat yang Telah beredar yang di keluarkan pada Tangal 28 Maret 2024 pemeritah Pj kades danau lancang NANDA AUFAH. Pulungan untuk menutup ampang – ampang seakan tidak di hiraukan pengurus ampang-ampang bahkan hingga hari ini tetap Beroperasiyonal Senin 20/10/2025 Desa danau lancang kec. Tapung hulu Kab. Kampar,Riau

Ketua LPPNRI kabupaten Kampar Daulat panjaitan mendesak pihak pemerintah Desa dan APH agar menindak lanjuti pungli ampang – ampang kampung baru yang sudah viral beberapa di media sosial terkait ketidaktahuan tim audit mengenai anggaran keluar masuk pembukuan ampang – ampang kampung baru”,ujarnya

BACA  Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam
example banner

Awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Desa Danau lancang H. Azirman mengenai ampang – ampang yang masih melakukan pengutipan di wilayah nya mengatakan, pihak Desa tidak pernah mengeluarkan ijin untuk ampang ampang mulai dari dulu, kemudian pihak Desa tidak ikut campur dalam pengutipan tersebut.

BACA  Jemaat Beribadah dengan Tenang, Polsek Padang Hilir Amankan Ibadah Minggu

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA  Warga Teluk Pulai Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Diminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan seluruh kegiatan kutipan di ampang ampang di Desa Danau lancang yang meresahkan masyarakat dan kuat dugaan tidak punya legalitas dasar hukum melakukan pengutipan.

Team

No More Posts Available.

No more pages to load.