Gagal Melarikan Diri, Wanita Pembawa 1 Kg Sabu Dibekuk Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN||Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Kamis sore (4/12/2025). Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H.

Penangkapan berlangsung di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FS (56) yang merupakan warga Kota Sibolga, yang terlibat dalam peredaran narkotika.

BACA  Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas dilokasi. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu”, ungkap Iptu Jimmy Sitorus, Senin (8/12).

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bongkar Transaksi Sabu Jaringan Malaysia

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 bungkusan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.065,48 gram atau sekitar 1,06 kilogram. Selain itu, turut diamankan 1 unit mobil Honda Mobilio yang digunakan pelaku, serta 1 unit handphone.

BACA  Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya membawa pembaruan norma, tetapi juga menuntut penyesuaian cara pandang para Aparat Penegak Hukum.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.