Korban Buta Permanen, Operasi Mata RSMM Jatim Masuk Meja Hukum

oleh
Oplus_131072

 

 

example banner

 

 

Cakrawalanusantara.id – NGANJUK – 05 Januari 2026 Alain Tandiwijaya (49), anggota

Deppush Pers PJI, kehilangan penglihatannya setelah menjalani operasi mata di RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur.

 

Laporan kasus ini telah resmi diajukan ke Polda Jatim, menuntut tindakan tegas agar tragedi kebutaan permanen tidak terulang lagi.

 

Rabu, 24 Desember 2025, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menindaklanjuti laporan Alain dengan menghubungi Depkumham PJI dan tim Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

 

“Pendampingan hukum korban sepenuhnya dipercayakan kepada tim ini untuk memastikan hak Alain dipenuhi dan proses hukum berjalan tegas,”

BACA  Kebakaran Hebat Kembali Terjadi Di Kawasan Perkebunan PT GSM

 

Jumat, 26 Desember 2025, laporan resmi diajukan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, menjerat dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., dengan Pasal 360 KUHP dan Pasal 361 KUHP, serta pelanggaran UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Praktik Kedokteran terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

 

Bocehori menekankan, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tapi ujian serius bagi sistem layanan kesehatan dan penegakan hukum. “Penyidik Polda Jatim, Jaksa Kejati, dan Majelis Hakim harus tegas.

BACA 

 

RSMM Jatim wajib bertanggung jawab dan tidak boleh bersembunyi. Negara harus hadir untuk mencegah kebutaan permanen terjadi lagi,” tegasnya.

 

Dr. Didi Sungkono menambahkan, “Korban buta seumur hidup, tanpa penjelasan medis yang lengkap.

 

Rumah sakit wajib bertanggung jawab dan menjunjung hak pasien atas informasi. Profesionalisme dokter harus dijaga agar tragedi seperti ini tidak terulang.”

 

Kronologi singkat: Agustus 2020 Alain menjalani operasi katarak sukses di RSMM Jatim. Setelah itu, ia diyakinkan untuk operasi penyambungan saraf mata, dijamin tanpa risiko.

BACA  Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI : Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

 

Namun pasca operasi, Alain mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah, mata juling, dan akhirnya mengalami kerusakan bola mata permanen tanpa upaya penyelamatan.

 

“Manajemen rumah sakit tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif.

 

Kasus Alain harus menjadi alarm keras untuk melindungi pasien lain dan martabat profesi dokter,” tegas Boechori.

 

 

Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.