Pengunggah Video Dinda Sagala Mengakui Kesalahan, Dan Meminta Maaf Secara Terbuka Kepada Publik.

oleh
oleh

Pak pak Barat-CN.id Sahjan Berutu, pengungah vidio Dinda Sagala, yang sempat menghebohkan masyarakat, didunia maya kni telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada pihak keluaraga korban.

 

example banner

Permintamaafan Sahjan Berutu, dilakukan didepan kepala Desa, Pengitua adat, Imam, dan perangkat Desa Mbinalun, kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe (STUJ) Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu malam Minggu, 14 Pebruari 2026.

 

Sebelumnya, mereka mengaku pernah dekat dan saling menjalin hubungan berpacaran. Awal mula beredarnya vidio tersebut Sahjan Berutu sendii meminta dikirimi Dinda Sagala vidio yang agak Hoot dan vulgar.

BACA  Polda Riau Mutasi 11 Perwira Polres Rohil, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

 

Ia berjanji tidak akan menyebarkannya kemana pun. Saudari Dinda Sagala pun percaya, dan menurutinya, yang namanya dua insan

manusia yang sedang dimabuk cinta, dunia pun terasa milik mereka berdua.

 

Namun seiring waktu, perjalanan cinta mereka (Dinda Sagala dan Sahjan Berutu) harus kandas ditengah jalan, biasalah drama percintaan pelajar jaman kini belum ada ketetapan hati, dan pikiran.

 

Mungkin disebabkan karena unsur sakit hati cinta tidak terbalas, maka tanpa pikir panjang Sahjan Berutu, membagikan video Dinda Sagala ke media sosial, sehingga menghebohkan warga, siswa, dan para guru di SMP Mbinalun.

BACA  Empat Kapal Terbakar di Gudang Mitra Belawan

 

Keluarga Dinda Sagala tidak terima dengan kejadian tersebut, dan melaporkan tingkat Desa.

 

Itu merupakan pelanggaran undang undang ITE, sebagaiman disebutkan di pasal UU ITE (UU 1/2024 perub. UU 11/2008) melarang penyebaran, transmisi, atau pembuatan konten melanggar kesusilaan (pornografi) secara elektronik (Pasal 27 ayat 1). Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. UU Pornografi (UU 44/2008) sering digunakan bersamaan, dengan sanksi hingga 12 tahun penjara.

BACA  Rutan kelas 1 labuhan Deli bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum ( LBH) Gratis

 

Poin penting terkait Pornografi dalam UU ITE dan UU Pornografi. Berupa mengunggah, berbagi (sharing), mengirim, dan mentransmisikan konten pornografi atau asusila melalui internet/media sosial.

Ancaman Pidana UU ITE (Pasal 27 ayat 1 & Pasal 45).

 

Penyebar konten asusila di media elektronik terancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Dari beberapa kali musyawarah, di kantor desa. Ke dua belah pihak menempuh jalur perdamaian secara adat di desa

Mbinalun ,tepatnya di rumah Dinda Sagala

 

Redaksi :CN.

No More Posts Available.

No more pages to load.