Kuasa Hukum Jimi Suganda : Pemeriksaan Saksi Dinilai Janggal, Diperiksa Bak Kasus Besar

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Dugaan kasus salah tangkap masih terus bergulir di Polres Empat Lawang. Kali ini, penyidik memeriksa saksi meringankan atau pemeriksaan saksi A de charge yang dihadirkan tim kuasa hukum.

BACA  Berkas P21, Satreskrim PPA-PPO Polres OKU Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Kejari Baturaja

 

example banner

Namun begitu, pemeriksaan saksi meringankan yang biasanya memakan waktu 2-3 jam, ini berlangsung nyaris seharian dan itulah yang dinilai ada kejanggalan oleh tim kuasa hukum, yakni Dr Saipuddin Zahri, SH.MH, Adv.Riski Aprendi, SH, Minggu 29 Maret 2026.

BACA  Satuan Brimob Polda Sumut Gembleng 239 Mahasiswa PTKI Medan, Bentuk Generasi Muda Bermental Tangguh dan Berjiwa Bela Negara

 

Menurut Tim Kuasa Hukum Jimmi, Riski Aprendi ,.SH.,Mengutarakan, Pemeriksaan Saksi A de charge atau saksi meringankan, seharusnya cukup hanya 2 atau 3 jam, ini bergulir sagat lama melebihi kasus besar seperti kasus besar “Ya saksi a de charge istilah yang sering kita dengar saksi yang meringankan seharusnya dihadirkan ketika dalam persidangan pokok perkara saja yang mana dihadirkan oleh penasihat hukum,”Ujarnya.

BACA  Kasus Penggelapan di Dealer Suzuki Baturaja, Tim Singa Ogan Polres Oku Kembali Amankan 1 Tersangka di Jambi

No More Posts Available.

No more pages to load.