Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial UH (50) berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba pada Jumat (15/5/2026) sore dari dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus,SH pada Senin (18/5) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Sat Resnarkoba mengamankan pelaku pada Jumat sore sekira pukul 16.30 Wib setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan serangkaian pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka”, ujar AKP Jimmy Sitorus.
Hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,22 gram, satu buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 575.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta satu buah dompet motif bunga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengembangan. Untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna kepentingan penyidikan. (Zai)














