Polsek Secanggang Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu Di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan

oleh

Langkat CN – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan jajaran Polres Langkat, kali ini, personel Polsek Secanggang berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang sudah tidak terpakai di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

example banner

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A alias R (31) warga Kecamatan Binjai Barat, Saat diamankan, terduga pelaku diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi rumah kosong tersebut.

 

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol, SH., MH. menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan keluar masuk anak muda di rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

BACA  Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Secanggang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring, SH. bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan ke lokasi guna memastikan informasi yang diterima masyarakat.

 

Setibanya di lokasi, personel opsnal melakukan penyamaran (undercover buy), saat terduga pelaku mengambil satu klip plastik bening diduga berisi sabu dari dalam rumah kosong untuk diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

BACA  Haru Perpisahan SMPN 17 Satu Atap Kaur Puluhan Siswa Menangis Peluk Guru Dan Ortu

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun V Banjaran Ahmad Dasila, petugas menemukan barang bukti berupa 16 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram, satu timbangan elektrik kecil warna hitam, satu alat sekop dari pipet plastik, satu bal plastik bening kosong serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol, SH., MH. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Secanggang, ia juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

 

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

 

Kapolres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk7 tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.

(Zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.