Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Penganiayaan di Gabion Belawan

oleh
oleh

Medan.CN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali bergerak cepat menindak laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Perikanan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di area gudang bengkel.

BACA  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Bermodus Petugas PLN
example banner

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat korban sedang bekerja menjemur ikan teri, pelaku berinisial A mendatangi korban hingga terjadi cekcok dan berujung perkelahian. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga menggunakan satu bilah pisau lipat warna silver dan menyebabkan korban mengalami luka sayatan.

Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Gabion Belawan.

BACA  SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia", Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa hambatan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup - Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan karena motif sakit hati terhadap korban.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rijal)

No More Posts Available.

No more pages to load.