Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 12 Paket Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala kembali diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan memiliki 12 paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Pala Lk III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi pada Minggu sore (21/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

BACA  Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur
example banner

“Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka DR yang berada di bawah pohon di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Selasa (23/6).

BACA  Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai Rp150.000.

BACA  Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.