
“Langgar Aturan,Bangunan Di lingkungan 4 Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Tak kantongi PBG.
Mabar Hilir#McN
Dalam pantauan awak media terdapat bangunan tanpa PBG di jalan mangaan 1 lingkungan 4 kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi sumatera Utara,hal tersebut menjadi sorotan dari kalangan media dan Lembaga sosial kontrol (LSM),betapa lemah nya peraturan daerah di kota Medan terkait PBG.
Yang mana sudah tertera dalam PP No.16 tahun 2021,pemilik bangunan tanpa PBG terancam sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran bangunan,serta denda maksimal 10%dari nilai bangunan.
Lembaga swadaya masyarakat LSM beserta awak media ,menekan kan agar pihak kecamatan Medan Deli menyurati satpol PP kota Medan serta dinas terkait ,agar segera membongkar bangunan tanpa PBG tersebut.
Red#














