LSM PENJARA PAC MEDAN DELI “Soroti “Bangunan ruko di jalan suasa raya lingkungan V (Sp.Pekan Sabtu ) kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli “Tidak Memiliki PBG”, Pemerintah Jangan Tutup Mata

oleh
  • LSM PENJARA PAC MEDAN DELi "Soroti"Bangunan Ruko Di Suasa Raya Lingkungan V  Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Tidak Memilki  PBG.  Mabar Hilir#McN  Dalam pantauan lembaga sosial kontrol LSM ,terdapat bangunan ruko tanpa PBG di jalan suara raya lingkungan V (simpang pekan Sabtu )kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi sumatera Utara,hal tersebut menjadi sorotan dari kalangan media dan Lembaga sosial kontrol (LSM),betapa lemah nya peraturan daerah di kota Medan terkait PBG,sehingga masyarakat mengabaikan peraturan tentang mendirikan bangunan.  Yang mana sudah tertera dalam PP No.16 tahun 2021,pemilik bangunan tanpa PBG terancam sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran bangunan,serta denda maksimal 10%dari nilai bangunan.  Lembaga swadaya masyarakat LSM penjara PAC Medan Deli,beserta awak media ,menekan kan agar pihak kecamatan Medan Deli menyurati satpol PP kota Medan serta dinas Perkim,agar segera membongkar bangunan tanpa PBG tersebut,LSM penjara PAC Medan Deli juga mengingat kan kepada pemerintah kota Medan, terkhusus kepada satuan polisi pamong praja Pol PP ,dan dinas perkim agar tetap menindak tegas bangunan tanpa PBG yang ada di Medan Deli dan sekitarnya nya.  Red#

LSM PENJARA PAC MEDAN DELi “Soroti”Bangunan Ruko Di Suasa Raya Lingkungan V Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Tidak Memilki PBG.

Mabar Hilir#McN

example banner

Dalam pantauan lembaga sosial kontrol LSM ,terdapat bangunan ruko tanpa PBG di jalan suara raya lingkungan V (simpang pekan Sabtu )kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi sumatera Utara,hal tersebut menjadi sorotan dari kalangan media dan Lembaga sosial kontrol (LSM),betapa lemah nya peraturan daerah di kota Medan terkait PBG,sehingga masyarakat mengabaikan peraturan tentang mendirikan bangunan.

BACA  Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara di Karo

Yang mana sudah tertera dalam PP No.16 tahun 2021,pemilik bangunan tanpa PBG terancam sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran bangunan,serta denda maksimal 10%dari nilai bangunan.

BACA  Warga Dusun 6 Desa Bogak Besar Resmi Mengadu ke Pemdes Terkait Dampak Lingkungan Usaha Ternak Ayam yang Telah Meresahkan Warga.

Lembaga swadaya masyarakat LSM penjara PAC Medan Deli,beserta awak media ,menekan kan agar pihak kecamatan Medan Deli menyurati satpol PP kota Medan serta dinas Perkim,agar segera membongkar bangunan tanpa PBG tersebut,LSM penjara PAC Medan Deli juga mengingat kan kepada pemerintah kota Medan, terkhusus kepada satuan polisi pamong praja Pol PP ,dan dinas perkim agar tetap menindak tegas bangunan tanpa PBG yang ada di Medan Deli dan sekitarnya nya.

BACA  Pembangunan Terkendala Status Legalitas Tanah, Pemkab Siapkan Ruang Kelas Darurat SDN Sarah Gala

Red#

No More Posts Available.

No more pages to load.