Kepala KUA Salapian ikuti Sosialisasi dan Percepatan sertifikasi Tanah Wakaf

oleh

Langkat Salapian CN – Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, tanah wakaf adalah bagian dari Harta Benda Wakaf berupa sebidang tanah yang dipisahkan atau diserahkan oleh pemiliknya (wakif) untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum.

Wakaf dalam Islam secara bahasa berasal dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti, yang dalam konteks syariah berarti menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya di jalan Allah.

example banner

Adapun tanah wakaf merupakan sebidang tanah yang diwakafkan oleh seseorang atau kelompok (wakif) untuk tujuan amal dan kemaslahatan umat manusia. Tanah wakaf bisa berupa tanah kosong, lahan pertanian, bangunan, atau bahkan properti komersial.

BACA  Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Jaga Kondusivitas Kota Medan

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salapian H. Muhammad Kurnia Amir, S. Sos. I., S. Pd. I., MM. untuk meningkatkan layanan keagamaan berdampak khususnya tentang tanah wakaf mengikuti Sosialisasi Pengamanan dan percepatan tanah wakaf serta pencapaian target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 di aula BPN Langkat l, Selasa 07 Juli 2026.

Dalam kesempatan dialog dan diskusi, Kurnia menyampai beberapa case seputar tanah wakaf diantaranya hilang atau tidak ada berkas alas hak pada AIW/PAIW yang akan diajukan sertifikat wakafnya, peran nadzir dan pihak ketika dalam mengelola pemanfaatan wakaf serta penyerobotan tanah wakaf.

BACA  Kapolres Empat Lawang Pimpin Serah Terima Jabatan Kabag SDM

Permasalahan tersebut dapat di jawab dan diberi solusinya oleh para narasumber yaitu kepala Kantor Pertanahan kabupaten Langkat Akhyar Sirajuiddin, ST, MH, Kasi Datun Kejari Langkat Rahmat Nurhidayat, SH, MH, Kasi Bimas Islam Samaruddin S. Ag dan Kasi wakaf Kemenag Langkat Mashudi.

Untuk percepatan target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 maka data tanah wakaf yang harus di lengkapi untuk program percepatan sertifikasi tanah wakaf dari BPN yaitu dengan melengkapi AIW Asli (Jika AIW Asli hilang atau tdk ditemukan maka segera urus surat keterangan hilang dari Polsek Kecamatan Setempat). Foto Lokasi dan alamat serta peruntukan dan SK Nadzir terbaru.

BACA  Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi Pemerintahan.

Acara yang diikuti seluruh kepala KUA sekabupaten Langkat serta Admin SIWAK Kecamatan ini berlangsung dengan baik dan ditutup dengan singkronisasi pengolahan data tanah wakaf serta foto bersama.

(Editor zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.