SERGAI – CN – Kegiatan pengerukan tanah urug yang berkedok proyek cetak sawah di Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berjalan dan memicu keresahan. Pasalnya, aktivitas penambangan yang disinyalir milik oknum berinisial C alias Cdt tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, serta kerap berpindah-pindah lokasi di sekitar kawasan tersebut demi memuluskan aksinya, Rabu, (0807/2026).
Warga setempat dan publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemangku kebijakan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, Satpol PP Sergai, dan Polresta Tebing Tinggi diminta tidak tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan ini.
Alibi Cetak Sawah untuk Komersialisasi Pribadi.
Praktik di lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulasi modus. Kegiatan yang secara kasat mata diklaim sebagai penataan atau cetak sawah, pada realitasnya justru mengomersialkan material tanah urug tersebut untuk diperjualbelikan demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, pengerukan dan penjualan material tanah tanpa izin resmi merupakan kategori tindak pidana murni. Alibi atau dalih penataan lahan sama sekali tidak menghapuskan kewajiban kepemilikan izin pertambangan jika materialnya dipindahkan dan diperjualbelikan ke luar lokasi.
Ancaman Pidana Berat dan Jerat UU Minerba.
Merujuk pada regulasi kedinasan dan hukum pidana formal, aktivitas penambangan komersial tanpa izin melanggar sejumlah aturan berlapis dengan sanksi yang sangat berat:
1. Sanksi Kurungan dan Denda Finansial: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Kewajiban Izin yang Mutlak: Pasal 35 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap kegiatan penggalian tanah urug wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalih cetak sawah secara hukum tidak menggugurkan unsur pidana pengerukan ilegal tersebut.
3. Ancaman Bagi Penadah Lahan: Tidak hanya pelaku pengerukan, pihak-pihak yang membeli, menampung, atau memasarkan hasil tambang tanah urug ilegal ini juga dapat dijerat hukum sebagai penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
4. Pelanggaran Lingkungan Hidup: Kerusakan topografi tanah dan ekosistem akibat galian liar ini berpotensi menyeret pelaku pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Publik Desak Respons Cepat APH.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas hilir mudik armada pengangkut tanah di sekitar Desa Paya Lombang dilaporkan masih berjalan. Pembiaran terhadap galian diduga ilegal ini dikhawatirkan akan menciptakan konflik sosial serta kerusakan infrastruktur jalan desa yang dilewati kendaraan bertonase berat.
Masyarakat menanti keberanian dan ketegasan Polresta Tebing Tinggi serta Satpol PP Sergai selaku penegak Perda untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, dan menghentikan total aktivitas penambangan liar tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan lingkungan. (Syahrial).













