Pengerukan Bukit di Kuta Baru Sergai Terus Beroperasi, APH dan Pemkab Diminta Tegas Tindak Dugaan Galian C Ilegal.

oleh

SERGAI – CN – Aktivitas pengerukan tanah perbukitan secara masif yang diduga kuat sebagai kegiatan tambang galian C tanpa izin (ilegal) di Dusun 1, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berjalan mulus. Hingga saat ini, kegiatan yang mengubah bentang alam tersebut tampak belum tersentuh tindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah daerah setempat, Rabu (08/07/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan dampak visual yang sangat kontras. Area bukit yang dikeruk kini tampak rata dengan tanah, berbanding terbalik dengan sisi perbukitan di sekitarnya yang masih utuh. Tanah hasil kerukan tersebut ditengarai diperjualbelikan secara bebas untuk kebutuhan tanah urug. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sumber di lapangan, aktivitas tersebut diindikasikan dikelola oleh oknum berinisial W.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Tiga Pria, 9,59 Gram Sabu dan Uang Tunai Disita
example banner

Aktivitas pengerukan bukit tanpa izin ini memicu sorotan tajam dari masyarakat luas. Selain berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis seperti tanah longsor, kegiatan komersial non-izin ini jelas merugikan daerah dan menabrak sejumlah regulasi pidana berat.

Secata hukum, penambangan ilegal merupakan tindak pidana khusus. Pasal utama yang dapat menjerat pelaku adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA  Modus Cetak Sawah, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal di Paya Lombang Terus Beroperasi, Publik Desak APH Bertindak.

Tidak hanya pengelola, pihak penampung atau pembeli tanah urug tersebut juga terancam Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman yang sama.

Meskipun saat ini berlaku KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), asas Lex Specialis Derogat Legi Generali membuat UU Minerba tetap menjadi acuan utama. Namun, pelaku juga dapat dilapisi pasal-pasal KUHP Baru dan regulasi lingkungan jika memenuhi unsur berikut:

1. Pasal 607 KUHP Baru (Penyerobotan Lahan): Jika lahan bukit yang digali terbukti milik negara, kawasan hutan, atau milik orang lain tanpa izin sah.

2. Pasal 344 & 345 KUHP Baru (Tindak Pidana Lingkungan): Jika aktivitas penggalian merusak ekosistem atau membahayakan keselamatan warga sekitar.

BACA  Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Pengedar 23 Gram Sabu Dibekuk Berkat Aduan Warga

3. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Klaster UU Cipta Kerja): Terkait pengoperasian usaha yang merusak lingkungan tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL resmi.

Adanya pembiaran terhadap galian C yang diduga milik W ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan wilayah.

Publik kini mendesak dan berharap penuh agar pemangku kebijakan mulai dari Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, Satpol PP Kabupaten Sergai, hingga Polresta Tebing Tinggi, agar segera turun ke lokasi. Tindakan tegas dan penghentian operasi sangat diperlukan guna menegakkan supremasi hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Desa Kuta Baru.   (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.