Polres Empat Lawang Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Keputusan Naik Sidik Ditentukan Dua Hari Lagi

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Polres Empat Lawang menggelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksiq Elektronik (ITE) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang jurnalis televisi berinisial DA terhadap terlapor berinisial CA.23/7/2026

 

example banner

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang dan dihadiri Kasat Reskrim, Kasitahti, Kasiswas, Kasi Humas, serta Katim Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.

BACA  Polres Aceh Singkil Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina.

 

Proses gelar perkara berlangsung sekitar satu jam. Dalam forum tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung. Suasana sempat memanas karena terjadi perdebatan antara kedua belah pihak saat menyampaikan argumentasi masing-masing.

BACA  Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar

 

Setelah mendengarkan penjelasan dari pelapor dan terlapor, tim gelar perkara belum mengambil keputusan akhir. Penyidik meminta waktu selama dua hari untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Meski demikian, kepolisian juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pelapor dan terlapor tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

BACA  Beli Uang Palsu via Facebook dan Dibelanjakan di Sergai, Dua Pria Asal Medan Diamankan Polres Sergai

 

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.