SIMALUNGUN CN Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) sebesar Rp225 juta diduga tidak memberikan hasil yang sebanding. Saat Tim Investigasi SemiMedia melakukan penelusuran di lapangan, unit usaha peternakan kambing yang menjadi andalan program tersebut kini hanya menyisakan 18 ekor kambing berbagai jenis.
Temuan ini menambah panjang daftar dugaan kegagalan pengelolaan BUMNag di Kabupaten Simalungun yang menggunakan Dana Desa melalui skema Program Ketahanan Pangan.
Ironisnya, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui siapa pengurus BUMNag maupun bagaimana proses pembentukan dan pengelolaannya.
Salah seorang tokoh masyarakat bermarga Sinaga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun musyawarah desa yang berkaitan dengan pembentukan pengurus BUMNag, penyusunan perencanaan hingga pengambilan keputusan penggunaan anggaran.
> “Kami tidak pernah dilibatkan. Tahu-tahu sudah ada pengurus dan program berjalan,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim SemiMedia mendatangi Kantor Pangulu Nagori Rukun Mulyo. Dari keterangan Kaur Perencanaan, diketahui bahwa pengurus BUMNag dipimpin oleh Darma Setiawan.
Tim kemudian mendatangi lokasi kandang kambing yang berada di Huta I Sidorukun II. Saat ditemui di kediamannya, Darma Setiawan menjelaskan bahwa rencana awal pengadaan 40 ekor kambing akhirnya diubah menjadi 30 ekor.
Menurutnya, anggaran Rp225 juta dinilai tidak mencukupi apabila tetap membeli 40 ekor bibit kambing yang layak, sehingga jumlah ternak dikurangi dengan harga rata-rata sekitar Rp1,4 juta per ekor.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dana penyertaan modal digunakan untuk membayar honorarium pengurus BUMNag, yakni:
Ketua Rp750.000 per bulan.
Sekretaris Rp700.000 per bulan.
Bendahara Rp700.000 per bulan.
Pengawas dan pembina masing-masing Rp500.000 per bulan.
Kini, dari 30 ekor kambing yang pernah dibeli, hanya tersisa 18 ekor, sementara menurut pengakuan pengurus, uang kas BUMNag sudah habis.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim SemiMedia telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pangulu Nagori Rukun Mulyo, Fitrima Delima Siallagan, melalui sambungan telepon. Namun panggilan tidak tersambung dan belum ada tanggapan resmi.
Sorotan Mengarah ke Inspektorat Simalungun
Kasus ini juga memicu kritik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Simalungun yang dinilai belum maksimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat berharap Bupati Simalungun melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, harapan masyarakat kini juga tertuju kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, agar melakukan pendalaman terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dasar Aturan
Program ketahanan pangan desa memiliki dasar hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
3. Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, yang mengamanatkan sedikitnya 20 persen Dana Desa diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, dengan pelaksanaan diprioritaskan melalui BUMDes/BUMNag.
4. Pengelolaan keuangan desa juga wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang.
Team Investigasi















