oleh
oleh
Oplus_131072

Laporan Warga: Polres Tebo Didesak Tindak Tegas di duga Koordinator dan Pemilik Dompeng Ilegal di Desa Sungai Rampai

​TEBO  – Cakrawala Nusantara  Id- Aksi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang kerap disapa warga sebagai penambangan “Dompeng” di kawasan Desa Sungai Rampai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, aktivitas merusak lingkungan ini diduga telah berlangsung sejak lama tanpa ada penyelesaian tuntas.

BACA  RAMPAS Tebo sorot,, PLN cabang Tebo, di duga pemasangan KWH baru ,tidak memiliki standar SLO.
example banner

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, sosok berinisial AKIA kuat diduga menjadi koordinator sekaligus pemilik sejumlah alat penambangan emas ilegal (dompeng) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keberadaan aktivitas PETI yang dimotori oleh oknum tersebut dinilai telah memicu kerusakan lingkungan di sepanjang aliran sungai serta area sekitar desa.
​”Aktivitas dompeng ini bukan hal baru, tapi sudah berlangsung dari dahulu. Kami masyarakat sudah sangat resah dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

BACA  Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup Korban Banjir Aceh Timur

​pantauan awak media ,kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Tebo, untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara mendalam dan berkeadilan. Warga mendesak kepolisian untuk tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak yang mendanai dan menjadi koordinator utama di balik maraknya dompeng di desa tersebut.

BACA  Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Apresiasi Suksesnya FBB 2026 dan Targetkan FBB 2027 Go Internasional

​Hingga berita ini diturunkan,media CN berharap adanya langkah nyata dan ketegasan dari pihak Polres Tebo demi menghentikan praktik penambangan ilegal dan mengembalikan kelestarian lingkungan Desa Sungai Rampai.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.