Makin Heboh! Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite, Iuran Rp125 Ribu & Seragam Rp1,8 Juta di SMKN 1 Lengkong Disorot Keras

oleh

LENGKONG, NGANJUK (JATIM), CAKRAWALANUSANTARA.ID – JOMSEN SILITONGA.

Kamis, 13/08/2026. Polemik terkait pembiayaan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, semakin menjadi perhatian publik. Informasi mengenai iuran Rp125.000 per siswa setiap bulan serta biaya seragam sekitar Rp1,8 juta yang disebut baru untuk bahan atau kain dan belum termasuk ongkos jahit, kini menuai sorotan.

example banner

Bukan hanya soal nominal, masyarakat mempertanyakan dasar penetapan, sifat pembayaran, mekanisme pengumpulan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

Apabila jumlah peserta didik sekitar 1.200 siswa dan seluruhnya membayar Rp125.000 setiap bulan, maka secara hitungan dana yang dihimpun dapat mencapai sekitar Rp150 juta per bulan, atau sekitar Rp1,8 miliar dalam satu tahun.

Nilai tersebut tentunya membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun dugaan di tengah masyarakat.

BACA  Diduga Halangi Tugas Pers, Oknum Kadus di Sergai Resmi Dilaporkan ke Polisi.

DUGAAN PUNGUTAN BERKEDOK SUMBANGAN?

Sorotan semakin menguat apabila iuran Rp125.000 tersebut benar ditetapkan dengan nominal tertentu dan harus dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara sumbangan dan pungutan.

Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan memiliki karakter wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

Karena itu, publik mempertanyakan:

Apakah iuran Rp125.000 tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat kewajiban pembayaran yang perlu dijelaskan?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi sepihak.

SERAGAM Rp1,8 JUTA JUGA JADI SOROTAN

Selain iuran bulanan, biaya seragam sekitar Rp1,8 juta turut menjadi perhatian.

BACA  Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

Informasi yang beredar menyebut nominal tersebut baru untuk bahan atau kain dan belum termasuk biaya jahit.

Orang tua/wali peserta didik tentu perlu mengetahui apakah pembelian seragam tersebut wajib atau pilihan, serta apakah mereka bebas membeli bahan maupun membuat seragam di luar sekolah.

Publik juga mempertanyakan apakah terdapat penyedia tertentu yang diarahkan dan apakah orang tua memperoleh rincian biaya serta bukti pembayaran yang jelas.

PUBLIK MINTA TRANSPARANSI

Cakrawalanusantara.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis telah terjadi pungutan liar atau pelanggaran hukum.

Istilah “dugaan” digunakan karena informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.

Namun, ketika menyangkut dana yang nilainya berpotensi mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, keterbukaan menjadi hal penting.

BACA  ‎Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat ‎ ‎Jakarta, 11 Agustus 2026 - Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen penuh memperkuat penerapan Sistem Merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Ekspose Manajemen Talenta yang digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). ‎ ‎Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, memimpin langsung jalannya pemaparan tersebut. Kehadiran Sekda selaku pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo menjadi bukti dukungan nyata dalam membangun pondasi manajemen karier ASN yang profesional di lingkungan Pemkab Karo. ‎ ‎Kegiatan ekspose ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat tinggi BKN Pusat, antara lain: 1. ‎Dr. Herman, M.Si (Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 2. ‎Diah Kusuma Ismuwardani, S.Psi., M.Si. (Sekretaris Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 3. ‎Dr. Samsul Hidayat, SS, M.PSDM (Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN); 4. ‎Ojak Murdani, S.Sos., M.A.P. (Kepala Biro Umum); 5. ‎Wahyu Firdaus, S.T. (Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen ASN); 6. ‎Tauchid Djatmiko, S.H., M.Si. (Analis SDM Aparatur Ahli Utama); 7. ‎Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. (Kepala Kantor Regional VI BKN Medan). ‎ ‎Dalam paparannya, Sekda Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, menjelaskan secara komprehensif mengenai kebijakan dan strategi implementasi manajemen talenta. Strategi tersebut mencakup tahapan penyusunan profil talenta, pemetaan kompetensi, penilaian kinerja, hingga perencanaan suksesi jabatan yang matang. ‎ ‎"Melalui manajemen talenta ini, Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk membangun manajemen ASN yang profesional, objektif, dan berbasis kinerja. Kami ingin manajemen talenta menjadi fondasi utama terwujudnya birokrasi yang adaptif serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Karo," ujar Sekda. ‎ ‎Penjelasan strategis Sekda Karo diperkuat oleh paparan teknis dari Asisten Administrasi Umum Sekdakab Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos., bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karo, Drs. Kalsium Sitepu, serta Tim Teknis BKPSDM Kabupaten Karo. Mereka menjabarkan secara rinci mengenai instrumen penilaian, pelaksanaan teknis di lapangan, hingga kesiapan sistem digital pendukung yang akan digunakan. ‎ ‎Langkah progresif Pemkab Karo ini diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi. (Diskominfo)

Pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dasar penetapan iuran, status pembayaran, penggunaan dana, mekanisme pengelolaan serta bentuk pertanggungjawabannya.

Jika informasi yang beredar tidak benar, pihak sekolah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut benar, publik tentu berharap seluruh mekanisme pembiayaan dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini pertanyaan publik semakin jelas: Rp125.000 itu benar sumbangan sukarela atau justru menjadi kewajiban? Dan biaya seragam Rp1,8 juta tersebut wajib atau pilihan?

Jawaban dari pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah sangat dinantikan untuk memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

(Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id)

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.