CAKRAWALANUSANTARA.ID, TEBO — Aktivitas pengolahan dan pembakaran emas ilegal,di duga milik oknum warga berinisial Padli dan Oka di kawasan Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, menjadi sorotan tajam masyarakat. Keberadaan usaha tersebut dinilai sangat meresahkan karena beroperasi tanpa izin resmi serta berpotensi besar mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga pemukiman sekitar.
Masyarakat yang khawatir akan dampak buruk dari aktivitas ilegal tersebut kini secara tegas mendesak jajaran Polres Tebo untuk segera turun tangan melakukan tindakan hukum dan menutup total lokasi operasi tersebut.Kami sangat resah dengan dampak pencemaran asap dan bahan kimia dari proses pemurnian itu. Kami minta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tebo, tidak tinggal diam dan segera menutup total operasi pembakaran emas ilegal milik P dan O ini,” tegas seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Proses pembakaran dan pemurnian emas secara ilegal umumnya melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) yang menghasilkan uap beracun. Tanpa pengawasan standar keselamatan lingkungan yang ketat, paparan asap dan limbah tersebut dikhawatirkan memicu gangguan kesehatan kronis bagi penduduk dalam jangka panjang.
Secara regulasi, aktivitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UU Minerba memuat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Warga berharap jajaran Satreskrim Polres Tebo dapat segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, mengecek keabsahan perizinan, dan menindak tegas oknum yang terlibat guna menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Tebo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil di lokasi tersebut. (Red/Tim)













