Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kabag Sdm, Kasat dan Kapolsek 

oleh

Langkat CN – Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. memimpin upacara sertijab dan pengambilan sumpah jabatan Kabag Sdm, Kasat dan Kapolsek di jajaran Polres Langkat, upacara ini berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jum’at (14/08/2026) Malam.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan melalui PS.Kasihumas, IPTU M. R. Siregar mengatakan, adapun jabatan yang diserahterimakan itu, yakni Kabag Sdm Polres Langkat dari Kompol Mhd. Hasan, S.H., M.H. pindah tugas menjabat Kabag Sdm Polres Binjai, kepada AKP Novi Setyawan Putra, S.Or., M.Pd.yang sebelumnya Paur Subbagrohjashor Bagwatpers Rosdm Polda Sumut.

example banner

Kemudian, Kasat Lantas dari AKP Mhd Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T, pindah tugas menjabat PS. Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan kepada IPTU Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., yang sebelumnya Pama Polda Sumut, IPTU Sigit Adrianto, S.E Pamin 1 Sub bag instruktur Gadik Spn Polda Sumut Diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai PS. Kasat Binmas Polres Langkat, Kaposek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H Pindah Tugas Menjabat Sebagai Kasi humas Polres Binjai, Kepada AKP Donny Pance Simatupang, S.H, M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Dit Reskrimum Polda Sumut, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H Pindah Tugas Sebagai Sebagai Kasi was Polres Pelabuhan Belawan Kepada IPTU Chris Rimawan, S.H., M.H yang sebelumnya mejabat sebagai Kanit 4 Sat Reskrim Polres Langkat, Kapolsek Hinai AKP Hari Mulyadi Pindah Tugas Sebagai Kasubbag dal ops Bag Ops Polres Langkat Kepada IPTU Sihar Maruli Tua Sihotang, S.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT Polres Langkat.

BACA  Doakan Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur, Kepala KUA Salapian Petugas Baca Doa HUT Ke-81 RI Kecamatan Salapian

“Dalam upacara Serah terima pejabat baru tersebut melakukan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integrititas,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, mengatakan serah terima jabatan di suatu lingkungan organisasi merupakan hal yang biasa, dengan maksud untuk penyegaran dan promosi jabatan.

BACA  Di Tengah Kemarau, Polres Selayar Bawa 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Appatanah

Tapi, lanjutnya, yang paling utama dalam pergantian jabatan adalah untuk penguatan organisasi, peningkatan soliditas kinerja bagi satuan yang dipimpin.

Kepada pejabat yang baru menerima serah terima jabatan, ia berharap dapat meningkatkan soliditas, kualitas kerja, dan disiplin anggota.
“Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung.

Keberhasilan seorang pemimpin dapat dilihat dari sejauh mana kemauan anggotanya mau bekerja dengan baik. Untuk itu, seorang pemimpin harus dapat mengendalikan bawahannya dengan baik,” ujarnya.

Kapolres Langkat juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas kinerja selama bertugas di Polres Langkat. ” Kinerja atau prestasi rekan-rekan sangat saya apresiasi. Kiranya pengalaman selama bertugas di Polres Langkat dapat sebagai bekal rekan-rekan di tempat yang baru,” ujarnya.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

Kapolres Langkat juga meminta kepada seluruh personel Polres Langkat agar dapat mendukung pejabat yang baru. “Sinergitas dalam pelaksanaan tugas yang dituangkan dalam hubungan tata cara kerja (HTCK) di lingkungan Polres Langkat dapat di pedomani dan dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Turut hadir, Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, S.I.K., para PJU, para Kapolsek, personel Polres Langkat dan pengurus Bhayangkari Polres Langkat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.

(Zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.