Bukit Cempedak Lobang Mulai Rata, Aktivitas Galian C Diduga Tak Berizin di Sergai Terus Melenggang.

oleh

SERGAI –  CN – Bentang alam berbukit di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini dilaporkan telah berubah drastis menjadi hamparan tanah rata. Perubahan mencolok ini terjadi seiring dengan masih terus beroperasinya aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Rabu (19/08/2026) siang, aktivitas di area tambang tersebut tampak sangat sibuk tanpa adanya hambatan dari pihak berwenang. Terlihat belasan truk Dump Truck (DT) berukuran besar antre beraktivitas. Di titik pengerukan, sekitar 4 unit truk sedang dalam proses pemuatan tanah, sementara sekitar 10 truk lainnya mengular di jalan akses masuk, belum termasuk armada bermuatan penuh yang sudah bergerak keluar lokasi.

example banner

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa operasional Galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial R.

Simpang Siur Aliran Material Tanah Urug.

Tujuan akhir dari distribusi material tanah urug tersebut hingga kini masih memicu tanda tanya dan simpang siur. Pada awal operasional, pengawas lapangan atau mandor di lokasi sempat mengklaim kepada media bahwa pengerukan tersebut dilakukan untuk memasok kebutuhan proyek penimbunan markas atau asrama batalion baru di kawasan Pantai Labu.

BACA  Tim Gabungan Polres Rohil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Sumbar

Klaim tersebut sempat diperkuat oleh keterangan bagian Humas Perkebunan Tanah Raja PTPN IV, Wagimin, yang membenarkan adanya lalu lalang armada armada truk DT melintasi jalur perkebunan mereka.Namun, dinamika informasi terbaru di lapangan justru menunjukkan arah berbeda. Sang mandor belakangan mengakui bahwa material tanah dari bukit yang dikupas tersebut kini dialihkan untuk menimbun lahan di dekat kawasan Hotel Deli Indah, yang berlokasi di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang (jalur lintas Lubuk Pakam – Perbaungan).

Ancaman Pidana dan Sorotan Regulasi Lingkungan.

Jika dugaan ketiadaan izin resmi tersebut terbukti benar, operasional tambang ini berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana yang berat. Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan tanpa izin resmi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

BACA  Kasus Penggelapan di Dealer Suzuki Baturaja, Tim Singa Ogan Polres Oku Kembali Amankan 1 Tersangka di Jambi

Selain delik tambang ilegal, perubahan drastis topografi dari perbukitan menjadi lahan rata mengindikasikan adanya risiko kerusakan lingkungan yang nyata di area hilir. Penggundulan struktur perbukitan secara serampangan dinilai berpotensi memicu bencana ekologis seperti tanah longsor, banjir bandang, hingga kerusakan ekosistem lokal.

Aparat Penegak Hukum (APH) pun diingatkan dapat menerapkan pendekatan hukum berlapis (multidoor) untuk mengusut tuntas perkara ini, Aturan Hukum yang Dilanggar, diantaranya:

1. UU Pertambangan Minerba: Pelaku pengerukan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

2. UU Lingkungan Hidup: Perubahan bentuk lahan dari berbukit menjadi rata secara paksa dan merusak fungsi ekosistem melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA  Tim Gabungan Polres Rohil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Sumbar

3. Tata Ruang dan Pidana Lain: Bisa dikenakan tambahan sanksi jika melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah atau menyebabkan bencana seperti longsor dan kerusakan jalan.

 

Jerat Hukum Bagi Pihak Penadah.

Ketegasan hukum tidak hanya menyasar operator di lapangan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pihak atau kontraktor proyek yang menampung dan membeli material dari hasil tambang yang diduga ilegal juga dapat dijerat dengan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, terdapat kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi serta pemulihan lahan guna menata sisa galian agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Kini publik menunggu langkah nyata dan respons cepat dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Sergai, untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas usaha tersebut secara transparan dan menindak tegas siapapun pihak yang terlibat di balik operasional tambang tersebut demi tegaknya supremasi hukum dan kelestarian lingkungan.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.