Aktivitas Dugaan Pengoplosan BBM Ilegal di Sei Rampah Meresahkan Warga, Polres Sergai Diminta Turun Tangan.

oleh

SERGAI – CN – Warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas praktik dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax dengan minyak kondensat (konden). Aktivitas ilegal ini dikhawatirkan merusak mesin kendaraan warga dan merugikan konsumen dalam jangka panjang, Selasa, (25/08/2026).

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik ini diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial RJ, yang berdomisili di Dusun I, Desa Pematang Ganjang, dan DK, warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai) .

example banner

Pada Rabu (05/08/2026), tim investigasi mendatangi lokasi yang diinformasikan warga sebagai tempat penyimpanan. Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan jerigen serta tercium bau pekat khas BBM, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengolahan atau pencampuran bahan bakar.

Aktivitas ini terpantau masih terus beroperasi. Pada Senin (24/08/2026), hasil investigasi lanjutan mendapati adanya distribusi BBM oplosan tersebut ke kawasan Pekan Tanjung Beringin. BBM yang diduga telah dioplos itu, RJ, menyuplai kepada seseorang berinisial IW/NR, untuk kemudian dijual kembali secara eceran kepada masyarakat.

Dalam sehari, pengiriman dari lokasi penampungan diduga mencapai sekitar 30 jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter per jerigen, oleh RJ. Besarnya volume distribusi ini mengindikasikan adanya jaringan niaga ilegal yang terstruktur demi meraup keuntungan berlipat dari selisih harga kondensat.

Ancaman Pelanggaran Hukum.

Praktik pengoplosan dan niaga BBM ilegal bukan hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas barang, tetapi juga merupakan tindak pidana berat berdasarkan regulasi di Indonesia:

1. Bagi Pengoplos/Pemasok (RJ): Tindakan memalsukan mutu BBM dan menyalahgunakan tata niaga migas dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku juga terancam Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait standar mutu barang.

2. Bagi Pengepul/Pengecer (IW/NR): Pembelian BBM dalam skala besar di luar penyalur resmi untuk dijual kembali secara sadar dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam niaga migas ilegal sesuai Pasal 55 UU Migas jo. Pasal 55 KUHP, serta melanggar ketentuan perlindungan konsumen karena mengedarkan produk yang tidak sesuai standar.

Desakan Tindakan Tegas.

Masyarakat Kabupaten Sergai, khususnya para pengendara yang resah, meminta kepada jajaran Polres Sergai untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan hukum secara transparan. Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat pengecer atau pengoplos, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pemasok utama minyak kondensat di balik rantai pasok ilegal tersebut.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.