RANTAUPRAPAT — CN
Dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Praktik yang diduga berkaitan dengan penampungan maupun distribusi BBM secara tidak sesuai ketentuan tersebut disebut masih berlangsung dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan,
aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut diduga dilakukan secara terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan, penimbunan, maupun distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada proses hukum.
Pada sejumlah kasus yang diungkap aparat penegak hukum pada 2026, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan ketentuan UU Migas. Polri juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Salah seorang Petugas SPBU menyebutkan kegiatan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rantau Selatan dikendalikan oleh (DN) dan saat ini beliau tidak berada di tempat ungkap petugas yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya kepada awak media, kamis (3/9).
Sementara itu, dugaan aktivitas serupa di Rantau Selatan diharapkan dapat segera ditelusuri secara menyeluruh. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri asal BBM, pola pembelian, tempat penampungan, kendaraan yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dapat diperketat agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terkait aktivitas tersebut belum memberikan keterangan resmi. Dugaan tersebut juga masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan, penimbunan atau perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum, aparat diharapkan dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai ketentuan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, tertuang dalam pasal 55.(LB.01)














