Pengajuan Biaya Rehab Rumdis Wakil Ketua PN Rantauprapat Dipending MA Sejak 2024

oleh

 

RANTAUPRAPAT — CN

example banner

Pengajuan biaya rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, kepada Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum terealisasi. Pengajuan tersebut disebut masih berstatus pending sejak tahun 2024.

BACA  Polsek Bilah Hilir Didesak Tindak Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama, Warga Pertanyakan Kinerja APH

Hal tersebut disampaikan Humas PN Rantauprapat, Satria, ketika dimintai keterangan oleh awak media di Kantor PN Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Menurut Satria, pihak PN Rantauprapat telah mengajukan permohonan anggaran untuk rehabilitasi rumah dinas tersebut kepada Mahkamah Agung, karena kondisi bangunan sudah tidak layak ditempati.

BACA  Dugaan Mafia Migas Jalankan Aktifitas Di SPBU, UU Migas Dikangkangi Disorot di Rantau Selatan

Namun, hingga saat ini pengajuan biaya rehabilitasi tersebut belum mendapatkan persetujuan.
“Pengajuan biaya rehab sudah diajukan ke Mahkamah Agung, namun sampai saat ini masih dipending sejak tahun 2024,” ujar Satria.
Ia menjelaskan, keputusan terkait persetujuan anggaran rehabilitasi berada pada pihak Mahkamah Agung sesuai dengan mekanisme dan kebijakan penganggaran yang berlaku.

BACA  Bupati Joncik Muhammad Tinjau Persiapan MPLS Sekolah Rakyat Empat Lawang

Dengan kondisi tersebut, pihak PN Rantauprapat masih menunggu tindak lanjut dari Mahkamah Agung terkait pengajuan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Ketua PN Rantauprapat tersebut, yang tahun ini juga sudah diajukan Permohonan ke Mahkamah Agung. (Ojak.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.