Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gagalkan Peredaran 3,87 Kg Sabu Asal Malaysia

oleh
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

 

LABUHANBATU – CN

example banner

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRY alias R (26), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang penumpang bus yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Tim Intel Kodim 0209/LB.

BACA  Polsek Bilah Hilir Didesak Tindak Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama, Warga Pertanyakan Kinerja APH

Petugas selanjutnya menghentikan bus yang dimaksud di Jalinsum depan GOR Rantauprapat dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang serta barang bawaan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tersangka yang duduk di kursi nomor 27. Di dalam tas ransel warna hijau miliknya ditemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram atau 3,87 kilogram.

BACA  Pengajuan Biaya Rehab Rumdis Wakil Ketua PN Rantauprapat Dipending MA Sejak 2024

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia atas suruhan seseorang. Narkotika tersebut diduga masuk melalui jalur Tanjungbalai dan rencananya akan dibawa menuju Lampung.
Tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp3 juta dan dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan kepada penerima.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergitas antara Polri dan TNI dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

Dari pengungkapan sabu seberat 3,87 kilogram tersebut, aparat memperkirakan sekitar 38.700 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang diduga melibatkan jalur antarnegara, serta menjaga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dari ancaman bahaya narkoba.

BACA  Bupati Joncik Muhammad Tinjau Persiapan MPLS Sekolah Rakyat Empat Lawang

Dalam Konferensi Pers Turut dihadiri Mendampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Bupati Labuhanbatu dr.Hj Maya Hasmita, Kepala BNNK Labura Hendro, Ustat Tengku Alfan.SE para Insan Pers Media cetak dan elektronik.(O.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.