Mewakili Klien-nya, Advokat Hasran Ajukan Pra-peradilan Terhadap Upaya Paksa Polres Indragiri Hilir

oleh
oleh

Inhil,-CN -pengadilan negeri Tembilahan menggelar sidang pemeriksaan pra peradilan dipimpin oleh Hakim tunggal Candra S.H.,M.H. Pemohon hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Hasran irawadi sitompul S.H.,M.H. dari kantor hukum Hasran & Partners , Selasa 20/10/2026,

Termohon dalam perkara ini tidak hadir, sehingga hakim tunggal memanggil kembali secara patut agar termohon hadir pada sidang selanjut-nta 27 Oktober 2026 ,
Menyikapi ketidak hadiran termohon Polres indra giri hilir, Advokat Hasran menyampaikan sangat menghormati hak termohon, Namun ketika panggilan kedua berikutnya nanti pihak termohon juga tidak hadir maka demi hukum berdasarkan hukum termohon dianggap melepaskan hak-nya sehingga persidangan wajib dilanjutkan tanpa kehadiran termohon

BACA  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Hadiri Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan Peresmian Rumah Tahfidz Qur'an
example banner

Advokat hasran juga menyampaikan upaya hukum Pra- peradilan merupakan hak setiap tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, waktu pelaksanaan-nya juga sangat singkat yaitu harus sudah putusan dalam waktu 7 hari sejak permohonan dibacakan

BACA  BRI Perdagangan Bersama PT KINRA Bangun Kolaborasi untuk Iklim Investasi yang Kondusif

Melalui upaya pra peradilan ini adalah bentuk koreksi agar hukum acara pidana serta lex spesialis nya, benar – benar dijadikan pedoman untuk melakukan tindakan, sangat tidak dibenarkan oleh untuk menafsirkan hukum acara pidana

BACA  Subuh Keliling di Banjar XII, Polisi Hadir Bukan Hanya Menjaga, Tapi berpartisipasi, Mendengar dan Berdialog dengan Warga

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.