Mewakili Klien-nya, Advokat Hasran Ajukan Pra-peradilan Terhadap Upaya Paksa Polres Indragiri Hilir

oleh
oleh

Inhil,-CN -pengadilan negeri Tembilahan menggelar sidang pemeriksaan pra peradilan dipimpin oleh Hakim tunggal Candra S.H.,M.H. Pemohon hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Hasran irawadi sitompul S.H.,M.H. dari kantor hukum Hasran & Partners , Selasa 20/10/2026,

Termohon dalam perkara ini tidak hadir, sehingga hakim tunggal memanggil kembali secara patut agar termohon hadir pada sidang selanjut-nta 27 Oktober 2026 ,
Menyikapi ketidak hadiran termohon Polres indra giri hilir, Advokat Hasran menyampaikan sangat menghormati hak termohon, Namun ketika panggilan kedua berikutnya nanti pihak termohon juga tidak hadir maka demi hukum berdasarkan hukum termohon dianggap melepaskan hak-nya sehingga persidangan wajib dilanjutkan tanpa kehadiran termohon

BACA  Imigrasi Belawan Perkuat Harmonisasi Interaksional Bersama DPW Pendawa Sumatera Utara
example banner

Advokat hasran juga menyampaikan upaya hukum Pra- peradilan merupakan hak setiap tersangka dalam menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, waktu pelaksanaan-nya juga sangat singkat yaitu harus sudah putusan dalam waktu 7 hari sejak permohonan dibacakan

BACA  KAPOLRI TINJAU PENGUNGKAPAN 1,18 TON KETAMINE DI SELAT MALAKA, PERKUAT SINERGI LINTAS INSTANSI PERANGI NARKOBA

Melalui upaya pra peradilan ini adalah bentuk koreksi agar hukum acara pidana serta lex spesialis nya, benar – benar dijadikan pedoman untuk melakukan tindakan, sangat tidak dibenarkan oleh untuk menafsirkan hukum acara pidana

BACA  Kapolres Oku Laksanakan Safari Jumat Keliling Di Masjid Assholihin, Perkuat Silaturahmi Dan Kemitraan Dengan Masyarakat

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.