Cakrawalanusantara.id
Tebing Tinggi – Pelaku pencurian di rumah warga di Dusun Sosor Toba, Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai berhasil ditangkap Polsek Bandar Khalifah, Jumat (22/09).
Disebutkan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto bahwa pelaku pencurian di rumah salah satu warga tersebut pelakunya ada 3 (tiga) orang yakni berinisal BS, OS dan RPS.
Pelaku BS, (31) dan OS (21) keduanya merupakan warga Dusun. I Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, ditangkap di Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, dan pelaku RPS, (23) ditangkap di Dusun Aek Nauli, Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai sesuai alamat pelaku.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan dengan Laporan Polisi : LP/B/13/IX/2023/ POLSEK BANDAR KHALIFAH /POLRES TEBING TINGGI, pada tanggal 09 September 2023 oleh korban bernama Ahmad Syarifuddin Saragih.
Lebih lanjut Kasi Humas Agus Arianto menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada saat ketika itu korban berada dirumah orang tuanya, mendengar ada suara ribut-ribut dari arah dapur rumah orang tuanya, lalu kemudian korban terbangun langsung menuju ke dapur dan melihat ada pencuri, korban mengejar pelaku namun tidak dapat dikejar karena pelaku terlebih dahulu kabur melarikan diri.
Setelah itu korban membangunkan Istrinya yang sedang tidur untuk menggecek Barang – barang nya apakah ada yang hilang dengan mengatakan kepada istirinya bahwa ada maling dan lalu korban bersama istiri mencek HP miliknya yang tadinya itu lagi di Cas di Ruangan Tamu ternyata sudah tidak ada lagi”, kata Kasi Humas Agus Arianto.
Adapun Barang – barang yang hilang dicuri oleh pelaku yaitu HP merk Samsung A53, HP Realme 5i dan HP merk Oppo 16 A, Serta tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.100.000,-. ( Delapan juta Seratus ribu Rupiah ) akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.700.000,- ( Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara merusak pintu dapur.
Sesuai dari laporan korban akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan Polsek Bandar Khalifah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda SAC. Siagian bersama Kanit Shabara Aiptu Budi Warsito dan Aipda J. Girsang, Bripka U.M. Pasaribu, Brigadir Frandi Manurung, Bripka Filian Dalimunte, Bripka Ahmad Aryanto.
Dan selanjutnya ketiga pelaku diboyong ke Polsek Bandar Khalifah guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal yang di persangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3e jo 56 jo 480 dari KUHPidana. (Zai)













