Pemkab Indramayu Paksa Kosongkan Gedung Graha Pers Indramayu Ancam. Kerahkan Satpol PP Dan Damkar

oleh

Cakrawalanusantara. id Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali melayangkan surat teguran kepada Organisasi Pers Indramayu yang belum juga mengosongkan Gedung Graha Pers.

Surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tertanggal 17 Juli 2025 itu dikirim oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Dalam surat yang bersifat “penting” tersebut, Pemkab menyatakan bahwa gedung akan dialihfungsikan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

BACA  Putusan Sela Dibacakan, Perkara Yuliana Margareta Berlanjut ke Tahap Pembuktian
example banner

Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP.
“Sehubungan dengan itu, kami minta Saudara segera mengosongkan bangunan tersebut sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

BACA  Bambang Ermadi,Memperkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat Lingkungan Vll Kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli kota Medan

Pemkab juga menegaskan, apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka langkah penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, Pemkab telah mengirim surat pemberitahuan pertama pada 16 Juni 2025 dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD.
untuk Evaluasi Pemerintahan
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Organisasi belum memberikan jawaban atau tanggapan terkait surat teguran tersebut.

BACA  Latja Selesai, Kapolres Nganjuk Pesan Siswa Jadi Polisi yang Ikhlas Melayani Masyarakat

(Nana. S)

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.