PRABUMULIH, CN – Advokad/Pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & Rekan, Selasa (17/2) menerima kuasa dari Ayah salah satu korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Prabumulih.
Pimpinan Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & Rekan melalui rekannya, Novlis Heriansyah SH mengatakan, pihaknya telah mendapat kuasa dari salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan salah satu BUMD di Kota Prabumulih, berdasarkan surat kuasa tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan peristiwa yang dialami cliennya ke Kepolisian.
“Sebelumnya, setelah surat kuasa ditandatangani, kami merencanakan membuat laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ke Polres Prabumulih, namun namun sepertinya kondisi jiwa client kami masih terguncang dan belum siap menyampaikan laporan di kepolisian,” katanya.
Novlis Heriansyah menambahkan, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya kami memutuskan untuk menunda membuat laporan Kepolisian hingga clientnya siap memberikan keterangan di hadapan petugas, mengenai saksi dan alat bukti pendukung lainnya sudah tersedia untuk mendukung dan melengkapi laporan kepolisian.
“Mengingat korban pelecehan seksual oleh pimpinan salah satu BUMD di kota Prabumulih ini tidak sedikit, diharapkan kepada korban lainnya menyampaikan atau melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian sehingga masing-masing dapat memberikan kesaksian, dengan demikian kesaksian antara satu korban dengan korban lainnya akan saling menguatkan,” tambahnya.
Novlis Heriansyah SH menjelaskan, sehubungan dengan kewajiban advokat sebagai officium nobile yang diantaranya memberikan bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) GRATIS bagi yang tidak mampu, pihaknya membuka diri memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para korban pelecehan seksual oknum pimpinan BUMD Tersebut Juga Mencoreng Nama Baik BUMN Di kota Prabumulih
“Bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para korban dipandang perlu untuk menguatkan mental dan membantu korban menghadapi tekanan publik, selain itu para korban dapat memberikan kesaksian antara satu dengan lainnya, setidaknya dengan adanya keterangan saksi yang saling menguatkan akan menjadi dasar bagi hakim membuat keputusan,” jelasnya.
Novlis Heriansyah .SH menegaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang mengarah pada adanya perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur pasal 418 KUHP baru, baik berupa keterangan saksi maupun dalam bentuk video atau rekaman suara. Namun Masyarakat Sangat Berterimakasih Ada nya Bantuan Hukum Ke Masyarakat Yg secara Gratis Namun Masyarakat Meminta Agar Kasus Hukum Tersebut Benar Benar Terlaksana Dengan Trang Bederang Agar Kasus tersebut Benar benar Sampai di pengadilan Agar kepercayaan Masyarakat Kota Prabumulih Benar Benar Yakin Dan Percaya kasus tersebut Berjalan Dengan
Adil Dan transpran
Editor : Salahudin Ak









