Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.

oleh

SIMALUNGUN – CN – Kasus dugaan penahanan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode Januari s/d Maret 2026 yang menyeret nama oknum Gamot (Kepala Dusun) Huta V Nagori Bandar Betsy 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Kendati sempat viral dan memicu keresahan, oknum Gamot berinisial NN alias EN tersebut dikabarkan hanya menerima sanksi administratif berupa Surat Peringatan 1 (SP 1) dari Pangulu/Kepala Desa setempat, Senin (29/06/2026).

Kebijakan tersebut menuai gelombang protes dari masyarakat. Sejumlah warga secara terbuka menyampaikan aspirasinya dan mendesak agar oknum perangkat desa tersebut tidak hanya sekadar diberi SP 1, melainkan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik, awak media telah melakukan upaya konfirmasi silang (cover both sides) kepada Pangulu Nagori Bandar Betsy 1, Ponidi, pada Minggu (28/06/2026).

BACA  Briptu T M T Oknum Anggota Polres Empat Lawang Resmi di Laporkan
example banner

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran penahanan BLT-DD yang dialami warga atas nama Boimin dan Misman, Pangulu/Kades Ponidi membenarkan kejadian tersebut dan telah memberikan sanksi pembinaan serta SP 1 kepada oknum Gamot bersangkutan.

“Ia benar pak, sudah saya kasi SP1 dan pembinaan,” ujar Ponidi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (28/06/2026) sore.

Ketika ditanya mengenai tuntutan warga yang menginginkan sanksi yang lebih berat yakni pemecatan, Pangulu Ponidi menyatakan bahwa ia belum menerima aduan langsung dari masyarakat terkait hal tersebut.

“Saya sendiri belum dapat aduan langsung dari masyarakat pak,” tambah Ponidi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, oknum Gamot NN alias EN belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus centang dua (read).

BACA  Briptu T M T Oknum Anggota Polres Empat Lawang Resmi di Laporkan

Tindakan Penahanan Dana Bantuan Rentan Berimplikasi HukumDi tengah masyarakat, polemic ini terus membesar karena tindakan menahan hak penerima manfaat BLT-DD dinilai telah melanggar prinsip integritas dan regulasi pemerintahan desa. Menahan atau memotong dana bantuan sosial yang bersumber dari uang negara dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat hingga proses hukum pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, seorang perangkat desa dapat dikenakan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, menyalahgunakan wewenang, dan meresahkan sekelompok masyarakat.

Selain itu, dari perspektif hukum pidana, tindakan menahan dana bantuan untuk masyarakat miskin bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara tegas mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memotong atau menahan pembayaran kepada penerima manfaat.

BACA  Briptu T M T Oknum Anggota Polres Empat Lawang Resmi di Laporkan

Fakta bahwa dana tersebut sempat ditahan, meski akhirnya diserahkan kembali, tidak serta merta menghapuskan unsur pidana pelaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian dana pasca viral hanya dapat menjadi faktor yang meringankan saat proses peradilan.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Nagori Bandar Betsy 1 dan Pihak Kecamatan Bandar Huluan serta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk bersikap lebih tegas. Publik berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar roda pemerintahan nagori tetap berjalan bersih dan tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.