Masyarakat Belawan Bahari Tuntut PT. STTC Agar Bongkar Pagar Jalan Milik Masyarakat

oleh
oleh

Medan| CN-  Masyarakat Belawan Bahari menggelar aksi unjuk rasa di depan lahan perencanaan jalan seluas 13.431M2. Pasalnya lahan tersebut dihibahkan seorang pengusaha kepada masyarakat guna untul fasilitas umum. Namun nyatanya tidak demikian.

example banner

Unjuk Rasa Damai yang dilakukan masyarakat belawan bahari menuntut agar Direktur PT. STTC  meminta maaf kepada masyarakat atas sikap perusahaan yang menguasai lahan milik warga. Selain itu para pendemo juga meminta kepada dirut PT. STTC untuk menghentikan pembangunan di atas lahan milik masyarakat yang saat ini masih dilakukan aktifitas pembangunan.

BACA  Perkuat Sinergi, Management PLTU Pangkalan Susu Jalin Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media di Medan.

Kasper Hutapea, selaku kordinator aksi menuntut kepada Kepala BPN kota Medan untuk bertangung jawab terkait hasil notulen rapat yang menjelaskan bahwa tanah yang di hibahkan seluas 13.431 M yang berasal dari pecahan surat No SHM 270. Kasper berharap masih ada dan tidak diperjual belikan kepada pihak mana pun.

Kasper menyebut bahwa  BPN kota Medan harus tegas dalam menentukan batas tanah milik masyarakat  yang diperuntukan untuk rencana jalan masyarakat belawan bahari.

BACA  Perkuat Sinergi, Management PLTU Pangkalan Susu Jalin Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media di Medan.

Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat belawan bahari, sempat malakukan partisi warga, bahwa masyarakat mengecam dan mengutuk PT. STTC  yang merampas hak Rakyat belawan bahari diatas lembaran putih  yang dilekatkan di dinding tembok PT. STTC.

Di tempat terpisah,  pada Kamis (17/12) , seorang aktivis muda, Sahnan Siregar selaku ketua SIAP (Solidaritas Aktifis Peduli Sumatera Utara) mengatakan dengan adanya surat Larangan Aksi unjuk rasa No: B/7368/Xll/IPP.3.1.7/2020 dari Polres Belawan maka aksi yang sejatinya dilaksanan disana akhirnya tertunda.

BACA  Perkuat Sinergi, Management PLTU Pangkalan Susu Jalin Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media di Medan.

Sahnan siregar mengungkapkan rasa  kekecewaannya terkait surat yang terbitkan kepolisian polres belawan, karna menurutnya surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan patuh akan protokol kesehatan.

“Sangat tidak beralasan jika kami ditolak untuk aksi bang, kami akan pertanyakan hal ini kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, apa benar masyarakat tidak boleh lagi menyampaikan aspirasi nya di Republik ini??” tandas ketua SIAP Sumut kepada awak media.(Mj/bj)

No More Posts Available.

No more pages to load.