Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Ditetapkan Tersangka Kasus BOK

oleh
oleh

Lampung Utara| CN- Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018. ‎Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,1 miliar ” hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati usai ‎penetapan dan penahanan Maya Metissa, Rabu (26/8/2020).

BACA  Satlantas Polres Empat Lawang Akan Adakan Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni 

example banner

Menurut Atik, yang bersangkutan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dalam penyaluran BOK tahun 2017 dan 2018. Total BOK yang dikelola pada dua tahun tersebut mencapai Rp32 Miliar.

“Total dananya mencapai Rp32 Miliar. Pemotongannya sebesar 10 persen,” jelasnya.

BACA  Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta APH Bertindak.

BOK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran itu kemudian dituangkan ke dalam APBD. ‎Penyelidikan ini dilakukan sejak tahun 2019.

“Hasil audit ‎kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan baru kami terima pada Juni 2020,” kata dia.

‎Atik mengatakan, kasus yang mereka tangani hanya BOK, sedangkan Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Operasional Puskesmas dinilai belum cukup layak untuk diteruskan. Sementara mengenai kemana saja dana ini mengalir, Atik menjelaskan ” persidangan yang akan mengungkap semuanya.

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Ringkus Tiga Residivis Sabu

“Beliau ditahan di rumah tahanan Kotabumi,” paparnya.(Derry)

No More Posts Available.

No more pages to load.