Banyuasin| CN- Lurah Kayuara Kuning Dera Maryati menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) kepada msyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, Senin (5/9) lalu.
Bantuan yang bersumber dari Kemensos ini akan diberikan hingga Oktober 2020, dan penerima wajib terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan bantuan sosial beras (BSB) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Bansos beras ini akan diberikan setiap bulan hingga Oktober 2020, adapun syarat agar bisa menerima bansos beras ini yakni harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dera Maryati, selaku Lurah Kayuara Kuning menyampaiakn Kementerian Sosial mengalokasikan bantuan 15 kilogram beras per bulan per keluarga penerima manfaat PKH selama tiga bulan,” terangnya.
” Kami Pemerintah Kelurahan kayuara Kuning berharap dengan bantuan beras Pkh ini masyarakat bisa terbantu dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dimasa Pandemi covid 19 ini,” Pungkasnya.
Penyaluran Bansos turut disaksikan Pendamping Ddsa Tri Budiarti dan Babinkamtibmas Kayuara Kuning. Tampak kegiatan yang berlangsung dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.(Rozi)