Banyuasin| CN- Seorang pria berinisial A (19) Warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, diamankan Satreskrim setempat tanpa perlawanan dikediamannya.
Pasalnya, pelaku berhasil meraup sejumlah rupiah dengan cara memeras.
Korbannya kali ini M (20) yang juga masyarakat Banyuasin. Kejadian itu dialami M pada Kamis (21/1) malam.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK,MH menerangkan, pelaku membuat akun Facebook dan WhatsApp palsu dengan foto profil orang lain yang berwajah tampan dengan nama samaran Arya Pranata.
” bermodalkan akun palsu, pelaku mencari mangsa dengan cara menyalin nomor handphone korban yang ada di Facebook untuk disimpan di kontak. Kemudian pelaku kirim pesan ke Whatsupp korban untuk mengajak kenalan ” papar Kapolres, saat menggelar press rilis.
Dalam melancarkan aksinya, lanjutnya ” si pelaku merayu korban untuk dijadikan pacar, dan korban terpikat. Bahkan pelaku mengelabui korbannya dengan modus memberikan bantuan yang ternyata hanya akal-akalan pelaku saja.
“Ini dibuktikan dengan bukti screenshot wa yang dibuat pelaku yang seakan- akan pelaku mengirimkan uang berupa bukti video uang, bukti foto uang, dan bukti transfer ” tambah AKBP Imam.
Lebih jauh dipaparkan ” terbuai bujuk rayu pelaku, korban diminta untuk mengirimkan foto sensitive, sempat ditolak, namun akhirnya korban luluh dan mengirimkan foto bagian sensitive ke WA pelaku.
Parahnya lagi, sambung Imam ” pelaku mengajak korban berhubungan intim, tapi korban menolak dengan alasan takut hamil. Mendapatkan penolakan itu, pelaku meminta uang senilai Rp 2 juta kepada korban, dan jika tidak dipenuhi, pelaku ancam viralkan foto foto porno korban ke media sosial,”terangnya.
” Karena ketakutan korban mentransfer uang senilai Rp 100.000 di tanggal 20 Januari, dan Rp 500.000 pada 21 Januari ” uang tersebut dikirim ke rekening pelaku atas nama Andreansyah,”imbuhnya.
Ironisnya, kata Kapolres ” pelaku mengulangi hal serupa dengan alibi akan menyebarkan foto korban ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang. Karena terus diancam, korban lmelapor ke Polres Banyuasin,”ucapnya.
Masih kata Kapolres ” setelah diamankan dan diintrogasi, kepada petugas kepolisian pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya tersebut. Pihak kami akan terus mendalami keterangan pelaku ” pungkasnya.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dua buah handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu dan bukti setor.

” Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ”Dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.” ujar Kapolres (Pahrul)












