Pelaku Ancam Viralkan Foto Porno Jika Tak Berikan Sejumlah Uang

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Seorang pria berinisial A (19) Warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, diamankan Satreskrim setempat tanpa perlawanan dikediamannya.

Pasalnya, pelaku berhasil meraup sejumlah rupiah dengan cara memeras.

example banner

Korbannya kali ini M (20) yang juga masyarakat Banyuasin. Kejadian itu dialami M pada Kamis (21/1) malam.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK,MH menerangkan, pelaku membuat akun Facebook dan WhatsApp palsu dengan foto profil orang lain yang berwajah tampan dengan nama samaran Arya Pranata.

” bermodalkan akun palsu, pelaku mencari mangsa dengan cara menyalin nomor handphone korban yang ada di Facebook untuk disimpan di kontak. Kemudian pelaku kirim pesan ke Whatsupp korban untuk mengajak kenalan ” papar Kapolres, saat menggelar press rilis.

BACA  SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia", Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa.

Dalam melancarkan aksinya, lanjutnya ” si  pelaku merayu korban untuk dijadikan pacar, dan korban terpikat. Bahkan pelaku mengelabui korbannya dengan modus memberikan bantuan yang ternyata hanya akal-akalan pelaku saja.

“Ini dibuktikan dengan bukti screenshot wa yang dibuat pelaku yang seakan- akan  pelaku mengirimkan uang berupa bukti video uang, bukti foto uang, dan bukti transfer ” tambah AKBP Imam.

Lebih jauh dipaparkan ” terbuai bujuk rayu pelaku, korban diminta untuk mengirimkan foto sensitive, sempat ditolak, namun akhirnya korban luluh dan mengirimkan foto bagian sensitive ke WA pelaku.

BACA  Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup - Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum.

Parahnya lagi, sambung Imam ” pelaku mengajak korban berhubungan intim, tapi korban menolak dengan alasan takut hamil. Mendapatkan penolakan itu, pelaku meminta uang senilai Rp 2 juta kepada korban, dan jika tidak dipenuhi, pelaku ancam viralkan foto foto porno korban ke media sosial,”terangnya.

” Karena ketakutan korban mentransfer uang senilai Rp 100.000 di tanggal 20 Januari, dan  Rp 500.000 pada 21 Januari ” uang tersebut dikirim ke rekening pelaku atas nama Andreansyah,”imbuhnya.

Ironisnya, kata Kapolres ” pelaku mengulangi hal serupa dengan alibi akan menyebarkan foto korban ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang. Karena terus diancam, korban lmelapor ke Polres Banyuasin,”ucapnya.

BACA  SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia", Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa.

Masih kata Kapolres ” setelah diamankan  dan diintrogasi, kepada petugas kepolisian pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya tersebut. Pihak kami akan terus mendalami keterangan pelaku ” pungkasnya.

Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dua buah handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu dan bukti setor.

” Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ”Dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.” ujar Kapolres (Pahrul)

No More Posts Available.

No more pages to load.