Lubuk Linggau| CN- Satuan narkoba Polres Lubuk Linggau, mengamankan Erwan (41) warga Lr. Harapan II Rt. 07 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau dikamarnya saat melakukan pesta narkoba seorang diri (Tunggal).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, tersangka diamankan beserta 1 bungkus plastik klip yang berisikan 1 1/2 butir pil yang pil ekstasi warna biru dengan logo UPS dengan berat keseluruhan 0.61 gram. Selain itu polisi juga mengamankan Narkotika jenis shabu berikut alat-alat hisapnya.
Pelalu diamankan Rabu (20/1/2021) sekira pukuk 22.45 WIB. Dan penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengaku narkotika tersebut didapat dari R, warga Surolangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rona)