Ketua KNPI Desak Kapoldasu Tindak 3 Diskotik di Kutalimbaru

oleh
oleh

Deliserdang| CN-  Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, diminta menindak secara hukum tiga diskotik berkedok kafe di wilayah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, karena terindikasi dijadikan lokalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, judi, serta prostitusi terselubung.

“Kita minta Bapak Kapoldasu melakukan tindakan tegas. Sebab ada tiga sarang maksiat yang bebas beroperasi di sana, yakni Diskotik SG milik ST, Diskotik CDI milik Kur dan Diskotik C milik Sup,” ungkap Ketua DPD KNPI Kabupaten Deliserdang, OK Alamsyah Spd, Minggu (24/01/2021) siang.

BACA  Warga Resah, Oknum Kades dan Oknum Kadus Dusun 1 Paya Lombang Diduga Lakukan Pembiaran Galian C Beroperasi yang Diduga Ilegal.
example banner

Menurut OK Alamsyah, pihaknya telah banyak banyak menerima keluhan dan laporan keberatan dari masyarakat, khususnya dari warga, tokoh masyarakat, dan para ulama di Kota Binjai, mengingat keberadaan ketiga lokalisasi tersebut berada tepat di perbatasan Kota Binjai dengan Kabupaten Deliserdang.

BACA  Kasi Propam Polres Empat Lawang Resfon Cepat Terkait Adanya Dugaan Anggota Lakukan Pungli

Selain dicurigai menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, judi, dan prostitusi terselubung, ketiga tempat tersebut juga bebas beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan (proses) pencegahan Covid-19. Sebab ketiga lokasi hiburan malam terkait selalu ramai pengunjung.

“Jika ketiga tempat ini tetap bebas beroperasi, kita khawatir banyak generasi muda kita akan rusak secara mental dan akhlak. Kita juga khawatir, ketiga tempat ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, mengingat letaknya yang saling berdekatan. Apalagi banyak pengunjung dari Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Langkat, sengaja datang ke sana,” jelasnya. (Ng/Rb)

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram, Dua Tersangka Dibekuk

No More Posts Available.

No more pages to load.