Binjai| CN- Sat Reskrim Polres Binjai bakal melakukan lidik terhadap keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang berada di wilayah hukumnya. Seperti gudang CPO Jalan T. Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat dan Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. “Kita akan lakukan lidik,” kata Yayang, Rabu (24/2/21).
Ditelusuri, gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang ada di Kota Binjai tepatnya di Jalan T. Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat dan Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai hingga kini masih bebas beroperasi.
Diduga, CPO yang berada di gudang tersebut hasil dari pencurian paksa yang dilakukan pekerja gudang CPO ilegal terhadap sopir yang membawa minyak tersebut.
Praktik penyulingan atau pemindahan minyak dari mobil tangki ke drum milik pemilik gudang selama ini berlangsung lancar di gudang ilegal tersebut.
Bahkan, informasi yang di dapat di lapangan menyebutkan kalau CPO didapat dengan cara paksa yang dilakukan petugas gudang kepada sopir truk tangki. Apalagi Jika truk tangki enggan berhenti, maka pekerja gudang akan mengejar truk dan bahkan tidak sungkan menganiaya dan merusak truk tangki.(Dan)













