Tebing Tinggi| CN- Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit IPDA Jhin R.Pelawi, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan lemberatan pada Selasa, (16/3).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / III / 2021 / TT. Tebing, Tanggal 16 Maret 2021, dan dalam rangka Ops Sikat Toba.
Kedua pelaku, yakni SS dan AA melancarkan aksinya di Jalan Prof.HM.Yamin Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Pos Duga Air Sungai Padang.
Para pelaku mencuri 2 buah Tapak besi Pos PDA,1 unit peralatan solar sel dan 1 buah pos PDA sungai padang yang mereka bawa dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 32.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 5 tahun.(Zay)