Reskrim Polsek Rambutan Tangkap SS dan AA Karena Curi Ini

oleh
oleh

Tebing Tinggi| CN- Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit IPDA Jhin R.Pelawi, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan lemberatan pada Selasa, (16/3).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / III / 2021 / TT. Tebing, Tanggal 16 Maret 2021, dan dalam rangka Ops Sikat Toba.

BACA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Komplek Uka

Kedua pelaku, yakni SS dan AA melancarkan aksinya di Jalan Prof.HM.Yamin Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Pos Duga Air Sungai Padang.

BACA  Sekda Way Kanan Tutup TMMD Ke-126

Para pelaku mencuri 2 buah Tapak besi Pos PDA,1 unit peralatan solar sel dan 1  buah pos PDA sungai padang yang mereka bawa dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat peristiwa itu,  korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 32.000.000.

BACA  Pemerintah Kampung Gunung Sangkaran Salurkan BLT-DD Triwulan III & IV Tahun 2025

Atas perbuatannya,  kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 5 tahun.(Zay)

No More Posts Available.

No more pages to load.