Tebing Tinggi| CN- Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 orang pemuda pelaku pencurian di Jl. Pulau Belitung Lk. V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/3/21)
Keduanya berinisail MS (26) warga Jalan Kedelai Lk 4 Kelurahan Pelita Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dan rekannya RJ (29) warga Jalan P. Belitung Lk 4 Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Tertangkap kedua tersangka atas laporan korban BW (34) warga jalan pukau belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi. BW menjelaskan, sebelumnya sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban terbagun dan melihat pintu dapurnya sudah terbuka lalu.
Setelah di check, Handpone yang biasanya di cas di bawah meja TV sudah tidak ada. Dan dompet yang berisi uang Rp. 2.300.000 yang diletakkan di atas meja juga telah menghilang.
Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa 2 unit hp merk vivo Y12 warna burgundy red dan vivo Y81 warna black.
Atas perbuatnnya, pelaku dijerat ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana.(Zay)















